#KerjaCerdas #KerjaTuntas

PENDAMPINGAN DAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Manado, 08 juli 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kembali dipercaya untuk menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Manado. LKBH diberi kuasa untuk melakukan segala perbuatan hukum yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memperjuangkan hak dan kepentingan pemberi kuasa.

Dalam perkara pidana Nomor 165/PID.SUS/2024/PN.Mnd di pengadilan negeri manado kali ini sudah memasuki tahap persidangan, sidang berlangsung dengan lancar dimana saksi yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan mengenai keterlibatan ataupun kesaksian dirinya terhadap terdakwa, dan terdakwa telah mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi, kemudian tahapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan menghadiri keterangan dipersidangan.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung, oleh Abdul Rahmi Padli M.H, dan Tuty Kamain, SH, yang keduanya merupakan pengacara serta juga melibatkan paralegal Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado, keikutsertaan mereka dalam sidang perkara pidana kali ini merupakan bentuk dorongan dan dukungan LKBH dalam memberi pengalaman dan untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang telah dipelajari oleh mereka saat perkulihan.

Para penegak hukum yang melihat kedatangan dai mahasiswa dalam rangka untuk menambah pengalam dan untuk belajar, menerima dengan senang hati dan bahkan mendukung serta menjelaskan bahwa persidangan merupakan sidang hakim majelis dan bukan hakim tunggal, kedudukan hakim saat berada sendiri disebabkan beberapa hakim berhalangan untuk hadir dalam proses persidangan perkara pidana tersebut.

MAHASISWA FASYA IAIN MANADO IKUT KEGIATAN MAHAD AL-JAMIAH

Senin, 8 Juli 2024 -Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado ikut kagiatan pembelajaran yang dirancang khusus untuk mahasiswa baru angkatan 2023/2024 selama satu semester. Kegiatan tersebut meliputi setor hafalan surah, hadrah, dan pembelajaran fikih, yang bertujuan untuk memperkuat pengetahuan keagamaan dan keterampilan mahasiswa.

Mahasiswa baru yang ikut kegiatan mahad al-jamiah diharapkan dapat menghafal dan melafalkan surah-surah dari Al-Qur’an dengan baik. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari kurikulum mahad untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki dasar yang kuat dalam membaca dan memahami kitab suci.

Selain itu mahasiswa dilatih dalam seni hadrah, yaitu bentuk seni religi yang menggunakan musik dan vokal dalam mengungkapkan pujian kepada Allah. Latihan hadrah ini tidak hanya meningkatkan keterampilan musikal mahasiswa, tetapi juga membentuk kecintaan dan penghayatan terhadap ajaran Islam.

Pembelajaran fikih juga diberikan kepada mahasiswa agar memiliki pemahaman mendalam tentang hukum-hukum Islam dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjadi individu yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis tetapi juga keterampilan praktis dalam beribadah dan bermuamalah.

Dr. Muhammad Ikmal Karim M,pd., selaku Kepala Mahad Al-Jamiah IAIN Manado, dalam sambutannya mengatakan, “Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang komprehensif kepada mahasiswa baru. Dengan adanya kegiatan setor hafalan surah, hadrah, dan pembelajaran fikih, kami berharap mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan akademis tetapi juga memperkuat spiritualitas dan keterampilan praktis mereka, tegas Ikmal”. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

Keikutsertaan Dosen Hukum Keluarga IAIN Manado dalam The 4th International Conference on Islamic Family Law ADHKI & The 2nd SINCe 2024: Mengukuhkan Peran Hukum Keluarga di Kancah Global”

Manado, 2-4 Juli 2024, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) sukses menyelenggarakan The 4th International Conference on Islamic Family Law of ADHKI & The 2nd SINCe (Sharia International Conference) dengan tema besar “The Strategic Role Of Islamic Family Law in Responding Contemporary Humanitarian Issues.” Konferensi internasional ini diadakan di Manado Peninsula Hotel.

Keikutsertaan para dosen dari Fakultas Syariah IAIN Manado sebagai presenter dalam konferensi ini tidak hanya membawa kebanggaan bagi mereka, tetapi juga menjadi prestasi tersendiri bagi Fakultas Syariah IAIN Manado. Berikut adalah daftar dosen yang berpartisipasi sebagai presenter:

1. Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI

2. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum

3. Prof. Dr. Nasrudin Yusuf, M.Ag

4. Dr. Edi Gunawan, M.HI

5. Dr. Nasku, M.HI

6. Dr. Salma, M.HI

7. Dr. Hasyim Sofyan Lahilote, M.H

8. Dr. Muliadi Nur, M.H

9. Dr. Nenden H. Suleman, M.H

10. Dr. Frangky Suleman, M.HI

11. Wira Purwadi, M.H

12. Syahrul Mubarak Subeitan, M.H

Prestasi ini diharapkan dapat menginspirasi seluruh dosen Hukum Keluarga untuk terus berprestasi di kancah internasional. Konferensi ini diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan para ahli dan praktisi hukum syariah, yang memperkaya wawasan para peserta mengenai peran strategis Hukum Keluarga Islam dalam merespons isu-isu kemanusiaan kontemporer.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh ADHKI, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dosen Hukum Keluarga Indonesia dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. ADHKI secara kelembagaan mendukung pengembangan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pelatihan dan kurikulum, penelitian dan publikasi, pendidikan advokasi, serta kerja sama.

Keberhasilan penyelenggaraan konferensi ini tidak lepas dari kerja keras panitia serta dukungan penuh dari para peserta yang datang dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di Indonesia maupun mancanegara. Diskusi-diskusi yang berlangsung selama konferensi tidak hanya membahas perkembangan terbaru dalam hukum keluarga Islam, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan yang semakin kompleks di era modern. Para peserta diajak untuk berpikir kritis dan kreatif dalam mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat global saat ini.

Selain itu, acara ini juga menjadi ajang networking bagi para akademisi dan praktisi hukum keluarga Islam dari berbagai negara. Pertukaran ide dan pengalaman antar peserta diharapkan dapat membuka peluang kerjasama baru dalam penelitian dan pengembangan kurikulum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penguatan peran hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan global. Konferensi ini sekali lagi menegaskan komitmen ADHKI dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum keluarga Islam yang dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman.

PEMBUKAAN THE 4th ICoIFL & THE 2nd SINCe “THE STRATEGIC ROLE OF ISLAMI FAMILY LAW IN RESPONDING CONTEMPORARY HUMANITARIAN ISSUES

Selasa, 2 Juli 2024

Kegiatan pembukaan Musyawarah Nasional, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia (ADHKI) ke VI, Conference Nasional Hukum Keluarga Islam ke IV, dan Conference Syariah Internasional.

Dekan Prof. Rosdalina dalam sambutanya menyampaikan “yang saya hormati Rektor IAIN Manado Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI., Dosen Hukum Keluarga Indonesia, serta seluruh pengurus ADHKI, seluruh tim dan pimpinan dari berbagai universitas di Indonesia, pembicara utama, Profesor Dr. H. Khoirudrin Nasution MA., Dr. Asril Amirul Bin Zakaria Beliau dari Universitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu Malaysia, Wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga dan unit di IAIN Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, yang saya hormati kepada seluruh pembicara, peserta dan tamu, serta seluruh panitia penyelenggara yang telah bekerja keras hingga terlaksananya acara ini,”ujarnya”.

Dengan rasa hormat yang sama, kami menyambut anda di kota kami. Pertemuan Musyawarah Nasional, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia (ADHKI) ke VI, Conference Nasional Hukum Keluarga Islam ke IV, dan Conference Syariah Internasional. Acara ini merupakan momen berharga dan strategis bagi kita semua untuk berdiskusi mengenai gagasan dan standar kenegaraan, jaringan akademik dan profesi hukum keluarga Islam kami yakini dari rapat kerja nasional dan internasional ini konferensi kita dapat menghasilkan ide-ide segar solusi inovatif dan kontribusi yang signifikan,”ujar Dekan”.

Kami juga melaporkan kepada Rektor IAIN Manado dan Ketua ADHKI bahwa jumlah presenter yang hadir dalam acara ini adalah 70, besok akan dibagi menjadi tujuh kelompok, dan itu akan dibagi menjadi 7 cluster dan 7 room dengan moderator dan pembahas dari masing-masing editor-editor dari Jurnal yang merupakan mitra ADHKI. kami laporkan juga kepada Bapak Rektor dengan Pak Ketum ADHKI bahwa insya Allah setelah pembukaan ini akan dilaksanakan Rakernas ADHKI kemudian besok pagi pukul 08.00 Wita kita lanjutkan dengan sesi primary yang dibagi atas 2 sesi yang tercantum yang pertama adalah keynote speaker dari Pak Rektor dan yang kedua speaker dari University of Washington School of Law, dan kemudian kita lanjutkan dengan Ketum ADHKI dengan Bapak Dr. Asril Amirul Bin Zakaria dari UNISA Terengganu, setelah itu Bapak/Ibu sekalian, kita lanjutkan dengan sesi paralel,”ujar Dekan”.

Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kita sebuah platform untuk memperkuat hubungan antara kita dan akademik komunitas Islam dari banyak warga di Indonesia dan luar negeri. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita dapat menghadapi dan melipatgandakan tantangan dan dinamika dalam mengembangkan model kedewasaan yang lebih produktif dan terlihat nyata, bahkan berkat kerja keras dan dukungan, kami menyampaikan rasa hormat yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan jiwanya untuk terlaksananya acara ini. Akhir kata, semoga acara ini memberikan harapan dan memberikan manfaat yang sangat baik bagi kita semua. Nikmati sisa akhir pekan bekerja bersama teman-teman dan semoga Allah selalu memberkati setiap langkah yang kita ambil.”ujar Dekan”

Ketua ADHKI Profesor Dr. H. Khoirudrin Nasution MA., dalam sambutannya menyampaikan “saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Rektor, Wakil Rektor, para dekan, wakil dekan, para pejabat di lingkungan IAIN Manado. Alhamdulillah meskipun tempatnya jauh, kawan-kawan masih bisa menyempatkan hadir dalam kegiatan ini. Ini adalah acara yang ke 6, jadi yang pertama kali perbentukan di Solo Tahun 2016, dari situlah kemudian saya punya semangat, yang kemudian lahirlah buku.
Saya berterima kasih kepada Pak Rektor, kepada Ibu Dekan atas kesediaan untuk mengadakan kegiatan ini, mudah-mudahan kita terus berkembangan dan melanjutkan untuk memberikan manfaat bagi sesama.”ujar Ketua ADHKI”

Sambutan Rektor sekaligus membuka acara Musyawarah Nasional, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia (ADHKI) ke VI, Conference Nasional Hukum Keluarga Islam ke IV, dan Conference Syariah Internasional. Menyapaikan, “terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam acara ini. Profesor Rajafi juga menegaskan bahwa ada harapan dengan pertemuan ini bisa mengeluarkan banyak manfaat, dan juga sangat bersyukur ADHKI dibawah kepemimpinan prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA, telah melahirkan banyak profesor dibidang Hukum Keluarga Islam.

Tuan rumah dalam kegiatan ini adalah Fakultas Syariah IAIN Manado, dan kegiatan ini dilaksanakan di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Tilawah dibacakan oleh Qoriah Internasional Ibu Rahmawati Hunawa, dan doa pembuka di bawakan oleh Dr. Frangky Suleman, M.HI., serta kegiatan ini dihadiri oleh seluruh peserta dari Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia. (Adm/TU)

Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

LKBH IAIN MANADO DAN MAHASISWA MENGGELAR PENYULUHAN HUKUM  UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN DAN AKSES MASYARAAKT TERHADAP BANTUAN HUKUM YANG DIPERLUKAN

Sulawesi Utara, 29 Juni 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAINManado berhasil melaksanakan program penyuluhan hukum Di Kantor Lurah Istiqlal Kampung Arab Kecamatan Wenang, Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatakan kesadaran dan akses Masyarakat terhadap bantuan hukum yang diperlukan.

LKBH IAIN Manado diwakili oleh Syahrul Mubarak Subeitan, M.H., sebagai pemateri dalam kegiatan ini, didampingi oleh Wira Purwadi, Plt. Direktur LKBH yang juga berperan sebagai pemateri, Selain itu, turut hadir para mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah serta anggota LKBH yang ikut serta dalam penyuluhan tersebut.

Dalam kegiatan ini, para pemateri menyampaikan beberapa poin penting, antara lain menjelaskan peran dan fungsi hukum dalam melindungi hak-hak Masyarakat. Mereka memberikan panduan tentang cara melindungi hak-hak individu dan memenuhi kewajiban hukum dengan benar. Selain itu, Masyarakat juga mendapatkan informasi tentang cara pengajuan permohonan bantuan hukum jika mereka menghadapi masalah hukum yang memerlukan dukungan dari LKBH IAIN Manado.

Selama penyukuhan, Masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang masalah hukum yang mereka hadapi, Hal ini membantu dalam pemahaman yang lebih baik dan mnyelesaikan kebingungan. LKBH IAIN Manado berharap bahwa kesadaran hukum yang ditingkatkan akan membantu masyarkat setempat menghadapi berbagai masalah hukum dengan lebih percaya diri dan efektif.

LKBH IAIN Manado siap memberikan bantuan hukum yang signifikan kepada Masyarakat yang memerlukan perlindungan. Mereka berkomitmen unutk menutup kesenjangan hukum dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam menghadapi berbagai tantanga hukum. Dalam setiap kasus, LKBH IAIN Manado menunjukkan bahwa keadilan adalah hak dasar yang harus dilindungi, dan mereka siap membantu masyarkat dalam meraihnya.

LKBH IAIN MANADO DAN MAHASISWA MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM PADA MASYARAKAT

Manado 29 juni 2024 Lembaga Konsultasi di bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado memberikan Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat bisa memperoleh atau mengetahui persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum baik itu dalam kasus perdata maupun pidana sehingga masyarakat dan keluarga mempunyai bekal masing-masing. Dan juga penyuluhan ini mendapat dukungan dari Ketua BTM mesjid at-taqwa perkamil dan juga dari masyarakat yang antusias dalam penyuluhan hukum yang diberikan sehingga materi yang diberikan terdengar menarik dan menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat dan imam mesjid dan imam mesjid meminta TIM LKBH dan mahasiswa sekiranya bisa hadir kembali di Mesjid At-Takwa untuk memberikan penyuluhan hukum kembali.

Kegiatan ini dihadiri oleh direktur LKBH IAIN Manado, Bpk. Wira Purwadi, M.H, dan pematerinya Bpk. Dr. Naskur M.HI, serta Dr. Drs Yasin, M.Si ketiganya adalah para legal mahasiswa Fakultas Syariah Iain Manado

Dalam penyuluhan ini tentu memberikan respon baik serta memberikan penjelasan mengenai perselisian, ataupun persengketaan yang terjadi dan LKBH IAIN manado bersedia memberikan bantuan terhadap segala masalah dalam sengekta waris ataupun sebagainya.

Dengan program atau penyuluhan Hukum pada masyarakat ini, LKBH dan IAIN Manado berharao dapat meningkatkan pengetahuan mengenai persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat maupun masalah persengketaan harta warisan di keluarga dan agar mereka memahami hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan.

Penyuluhan Hukum denga didampingi oleh LKBH IAIN manadi di mesjid At-Taqwa Perkamil merupakan hal positif yang membantu masyarakat agar lebih memahami persoalan hukum, serta memastikan setiap pengetahuan mengenai masalah itu.

WAKIL DEKAN III MENJADI NARASUMBER DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BITUNG

Kamis, 27 Juni 2024 – Dr. Franky. Ahmad Soleman, M.Hi Selaku Wakil Dekan III di Fakultas Syariah IAIN Manado menjadi pemateri di acara pembinaan penyuluh Agama Islam yang diselenggarakan di Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, dengan tema “Penyuluh Profesional Kerja Maksimal”.

Dalam materinya Dr. Frangky Suleman, M.HI menjelaskan kepada penyuluh agar selalu berhati-hati dalam menuduh sebuah aliran dikatakan sesat, jangan kita mendengar dan menganggap ada aliran-aliran sesat di daerah kita, terus kita menetapkan aliran itu sudah sesat, tanpa kita menklarifikasi langsung atau tabayon langsung kepada penanggung jawab aliran yang kita anggap atau dengar tersebut,”jelas Frangky”.

Hadir juga dalam kegatan ini Ketua Baznas Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara. Bpk. Hamdhani Paransa. dalam penyampaiannya mengatakan “saya sangat setuju dengan apa yang di sampaikan oleh Dr. Frangky agar kita jangan dulu menetapkan sesat sebelum kita mengklarifikasi langsung atau tabayyun”.

Dr. Frangky Ahmad Soleman, M.HI., kenapa bisa ada aliran tersebut, sampai pada fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait indikator dan kreteria alira sesat. salah satunya “mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya karena landasan ajaran islam itu adalah Al-Qur’an dan Hadits serta harus berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945,”jelas Frangky”. (Adm/TU)

#Fasya #KerjaCerdas #KerjaTuntas

“LKBH IAIN Manado dan Mahasiswa Beraksi: Bantu Masyarakat Desa Paputungan Hadapi Sengketa Lahan dengan Perusahaan”

Manado. 21 juni 2024, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan mahasiswa IAIN manado memberi bantuan hukum dalam hal ini meninjau lokasi sengketa lahan. kepada masyarakat di desa paputungan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur LKBH IAIN Manado Wira Purwadi, M.H., Abdul Rahim Padli M.H. Musawir S.H yang keduanya merupakan pengacara dan juga para legal mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado.

Dengan program ini LKBH IAIN MANADO berharap beberapa pihak dari masyarakat desa paputungan mengetahui bagian-bagian atau hak hak masing-masing dari lahan tersebut.

Melalui program ini, LKBH IAIN Manado berharap dapat membantu masyarakat Desa Paputungan memahami hak-hak mereka terkait kepemilikan lahan. LKBH memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang lahannya telah dikuasai oleh perusahaan, serta meninjau lokasi yang disengketakan untuk memberikan pendampingan dalam proses gugatan di pengadilan.

Selama peninjauan, tim dari LKBH IAIN Manado bersama dengan mahasiswa paralegal berdiskusi dengan masyarakat Desa Paputungan, mendengarkan keluhan dan pandangan mereka mengenai sengketa yang sedang berlangsung. Hal ini penting untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh sebelum melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pendampingan dalam proses gugatan di pengadilan.

Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam mendukung akses terhadap keadilan bagi masyarakat luas, sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam praktek hukum nyata.

LKBH IAIN MANADO DAN MAHASISWA MENGGELAR PENYULUHAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA MEMAHAMI HUKUM WARIS

Jumat, 14 Juni 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado berhasil melaksanakan program penyuluhan hukum Di Masjid Al-Jihad teling Sulawesi Utara tentang Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya memahami hukum waris.

LKBH IAIN Manado diwakili oleh Dr. Naskur, M.HI., sebagai pemateri dalam kegiatan ini, didampingi oleh Wira Purwadi, Plt. Direktur LKBH dan Syahrul Mubarak Subeitan, M.H., yang juga berperan sebagai oemateri. Selain itu, turut hadir para mahasiswa Program Studi Hukum Ekonommi Syariah serta anggota LKBH yang turut serta dalam Penyuluhan tersebut.

Dalam kegiatan ini pemateri menyampaikan beberapa hal, termasuk pemahaman tentang hukum waris, kepada Masyarakat yanga da di dalam Masjid Al-jihad Masyarakat diberikan informasi tentang bagaimana cara menghitung dan membagi harta waris sesuai dengan syariat islam.

Selama penyuluhan, komunitas memiliki kesempatan untuk menanyakan dan membahas asalah hukum waris yang mereka hadapi. Hal ini meningkatkan pemahaman dan menyelesaikan kebingungan. LKBH IAIN Manado berharap dengan memahami hukum waris dapat membantu Masyarakat setempat denagn lebih percaya diri menangani berbagai masalah hukum waris.

“LKBH IAIN Manado memberikan pendampingan terhadap masyarakat terkait perkara perceraian di pengadilan Agama Amurang”

Manado. 07 Juni 2024 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama islam Negeri (IAIN) Manado kambali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Amurang. Pada proses pemberian bantuan hukum kali ini didampingi langsung oleh Wira Purwadi, M.H., Plt. Direktur LKBH IAIN Manado dan Abdurahman Padli, M.H., yang merupakan Pengacara yang akan memberikan bantuan hukum.

Tidak hanya melibatkan para pengacara dan professional hukum, sidang ini juga melibatkan mahasiswa yang merupakan paralegal LKBH IAIN Manado. Keikutsertaan mereka dalam proses pemberian bantuan hukum kali ini memberikan pengalaman berharga sarta kesempatan untuk mengimplementasikan imu hukum yang telah dipelajari saat perkuliahan.

Proses pendampingan hukum kali ini memberikan warna baru dalam dunia hukum dan beracara. dimana proses penyelesaian perceraian ditahap pembacaan ikrar talak kali ini diberikan kepada kuasa hukum untuk mewakilkan untuk pembacaan ikrar talak, karena pihak yang bersangkutan berhalangan hadir. Dalam tahap penyelesaiannya setelah pengambilan ikrar talak, kemudian pengadilan akan membuat akta cerai sebagai bentuk legailtas sebuah perceraian

Perkara perdata dengan Nomor 39/Pdt.G/2024/PA.Ang. Sidang tersebut merupakan tahap akhir yaitu dengan pembacaan ikrar Talak. Dalam hal ini telah diberikan kuasa istimewa kepada kuasa hukum untuk pengambilan ikrar talak. Tahap terakhir ini menandai komitmen LKBH IAIN Manado dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan juga professional. Dalam rangka memberikan akses yang lebih baik kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.